DPRD-PEMKAB PANGGIL SELURUH PKS

Pembelian Harga TBS Petani Dipotong 

Pelalawan | Senin, 04 Oktober 2021 - 11:22 WIB

Pembelian Harga TBS Petani Dipotong 
Ketua DPRD, Baharuddin SH bersama Bupati Pelalawan, H Zukri melakukan sidak salah satu PKS Kecamatan Pangkalan Kuras terkait adanya pemotongan sortasi pembelian harga TBS yang dikeluhkan petani swadaya, akhir pekan lalu. (M AMIN/RIAUPOS.CO)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam waktu dekat ini akan menjadwalkan pemanggilan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di daerah itu. 

Pemanggilan tersebut, guna membahas temuan Bupati Pelalawan, H Zukri dan Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah PKS, akhir pekan lalu. Di mana dalam sidak tersebut ditemukan adanya pemotongan (sortasi, red) pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya yang tinggi oleh sejumlah PKS.  


"In sha Allah dalam waktu dekat  kita bersama Pemkab Pelalawan akan menjadwalkan pemanggilan seluruh PKS di Pelalawan guna menggelar hearing. Hearing ini kita jadwalkan untuk membahas adanya pemotongan atau sortasi pembelian TBS petani yang tinggi  sejumlah PKS," terang Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin SH kepada Riau Pos, Ahad (3/10).  

Diungkapkannya,  dirinya bersama Bupati Pelalawan, H Zukri telah banyak menerima keluhan  petani swadaya terkait tingginya sortasi (potongan) harga pembelian TBS sawit petani di berbagai PKS di kabupaten Pelalawan. 

Sehingga atas keluhan tersebut, Ketua DPRD dan Bupati Pelalawan langsung turun melakukan sidak di tiga PKS yang berada di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamtan Pangkalan Kuras. Yakni Makmur Andalan Sawit (MAS), PT Inti Indosawit Subur (IIS) dan PT Cakrawala Alam Sejati (CAS). 

"Di tiga PKS tersebut, saya dan pak bupati menemukan adanya potongan sortasi pembelian TBS kelapa sawit petani swadaya yang jauh dari harapan. Yakni di atas 5 persen. Tentunya tindakan PKS ini jelas sangat merugikan petani. Karena tidak sesuai dengan penentuan harga TBS yang telah ditetapkan Pemerintah dalam Permentan Nomor 14 tahun 2013 serta Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga Sawit," ujarnya.  

Atas temuan hasil sidak tersebut, DPRD dan Pemkab Pelalawan sepakat untuk segera menjadwalkan pemanggilan seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit di Negeri Amanah ini. Selain itu, pihaknya juga akan merumuskan regulasi yang menguntungkan masyarakat petani. Termasuk standar harga TBS sesuai dengan ketentuan Permentan dan Pergub.(gem)

Laporan M AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook